Balikpapan – Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan Muhaimin, menyampaikan sebagai persyaratan Penerima Peserta Didik Baru (PPDB), Pemerintah Kota Balikpapan akan memberlakukan Kartu Identitas Anak (KIA).
“Rencana kedepan bahwa KIA akan digunakan sebagai dasarnya PPDB. Itu program dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang akan disinergikan dengan program Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan,” kata Muhaimin.
Dirinya juga menjelaskan, bahwa program tersebut bertujuan agar lebih memudahkan untuk mengetahui zonasi, umur anak serta lamanya berdomisili.
Hal ini agar tidak ada alasan bagi para orang tua murid untuk protes terhadap Disdikbud mengenai anak-anak yang hendak bersekolah ke tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) maupun (SMK).
“Mudah-mudahan program ini bisa dilakukan Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2023,” terangnya kepada wartawan Jum’at (12/8) siang tadi.
Disdukcapil Balikpapan sebenarnya sudah lama mempunyai inovasi tersebut, tetapi belum dapat diterapkan di Kota Balikpapan. Saat ini Dinas terkait hanya tinggal mengkoneksikan antara aplikasi Disdukcapil dengan aplikasi Disdikbud.
“Dari dulu Disdukcapil sudah menawarkan itu. Disdukcapil menyampaikan ke kita. Mudah-mudahan ini menjadi dasar anak-anak untuk melaksanakan PPDB,” jelasnya.
Selain itu, Polemik Penerimaan Peserta Didik Baru di Kota Balikpapan juga dapat teratasi dengan adanya penambahan sekolah baru yang saat ini di bangun oleh Pemkot Balikpapan diantaranya SMPN 24 dan SMPN 25.
Ia meniali, adanya Penyebab polemik pelaksanaan PPDB dikarenakan jumlah lulusan anak sekolah SD tidak sesuai dengan ketersediaan daya tampung di tingkat SMPN, begitu juga dengan tingkat SMP ke SMA/SMK.
“Kalau mengurangi polemik, antara jumlah kelulusan dengan jumlah daya tampung minimal jangan terlalu jomplang. Memang daya tampung kita untuk PPDB masih jauh,” pungkasnya.
Penulis : Bayu Andalas Putra
Editor : Muhammad Irfan