Balikpapan – Anggota Komisi IV DPRD Kota Balikpapan Rahmatia menyampaikan, bahwa pihaknya berencana memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Pemanggilan itu untuk menindaklanjuti permasalahan kepemilikan lahan SMPN 25 Balikpapan Barat yang sampai saat ini masih terus berlanjut,” kata Rahmatia.
Dirinya juga menjelaskan, bahwa permasalahan ganti rugi atas tanah yang dimiliki warga untuk pembangunan sekolah tersebut hingga saat ini belum ada kejelasan.
“Kita akan panggil dinas terkait, diantaranya yaitu Disdikbud dan BPKAD. Sebab, adanya aduan 22 warga pemilik lahan belum mendapatkan ganti rugi. Yang mana pembangunan sekolah SMPN 25 Balikpapan Barat itu sudah mencapai 65 persen,” jelasnya.
Rencananya, pihaknya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan dinas terkait dan juga warga pemilik lahan yanga lahannya terdampak pembangunan SMPN 25 di Balikpapan Barat.
Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi masalah seperti Stadion Batakan yang belakangan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Selain itu dirinya menjelaskan, sebenarnya tidak ada tuntutan dari warga. Sebab warga sudah dijanjikan untuk diganti rugi oleh Pemerintah Kota (Pemkot). Akan tetapi sampai saat ini belum ada kejelasan, sehingga warga pemilik lahan mengadukan hal tersebut kepada DPRD Kota Balikpapan.
“Untuk tindaklanjutnya kami berencana akan memanggil dinas terkait, namun bukan hanya itu, pihaknya juga akan melakukan sidak ke lokasi pembangunan SMPN 25. Untuk mengetahui keluhan warga sekitar dan pemilik lahan,” pungkasnya.
Penulis : Bayu Andalas Putra
Editor : Muhammad Irfan