UMK Balikpapan 2020 Naik Rp3,069 Juta

Balikpapan, Pemerintah Kota Balikpapan menyepakati kenaikan standar Upah Minimum Kota Balikpapan untuk tahun 2020 tercatat mencapai Rp3,069,315,-.

“Hari Senin (kemarin), pak Wali sudah menyampaikan usulan kenaikan untuk ditetapkan sebagai standar UMK Kota Balikpapan tahun 2020,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan Tirta Dewi ketika diwawancarai wartawan di Kantor Wali Kota Balikpapan, Senin (04/11).

Sesuai dengan arahan yang disampaikan oleh Pemerintah Pusat kenaikan standar upah di daerah dilaksanakan menyesuaikan dengan tingkat inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi secara nasional.

Tirta menjelaskan berdasarkan data Badan Pusat Statistik ( BPS ) menyebut inflasi nasional berada pada angka 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) sebesar 5,12 persen.

Baca Juga :   Atasi Banjir di Kota Balikpapan, Dewan Minta Prioritaskan di Bagian Hilir

Setelah diformulasikan antara tingkat inflasi dengan laju pertumbuhan ekonomi secara nasional ditetapkan tingkat kenaikan standar upah di daerah mencapai pada angka  8,51 persen.

“Bisa dihitung dengan kenaikan 8,51 persen dari UMK terakhir yang ditetapkan untuk tahun 2019 berapa nilai diusulkan,” jelasnya.

Berdasarkan perhitungan UMK Tahun 2019 sebesar Rp2,828,601 dengan kenaikan mencapai 8,51 persen maka UMK Kota Balikpapan tahun 2020 diusulkan mengalami kenaikan hingga Rp3,069,315.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah mengumumkan secara resmi kenaikan standar Upah Minimum Provinsi (UMP) Kota Balikpapan tahun 2020 sebesar Rp 2.988.378.

Jumlah tersebut naik dibandingkan UMP Tahun 2019 yang ditetapkan pada angka Rp2,74 juta.

Kenaikan itu menyesuaikan dengan surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan yang menetapkan kenaikan UMP minimal berada pada kisaran 8,51 persen.

Baca Juga :   Perkenalkan Produk Hukum Balikpapan, DPRD Gelar Sosialisasi Ke Masyarakat

Tirta menerangkan pihaknya berencana akan menyampaikan secara resmi kenaikan UMK Kota Balikpapan pada tanggal 21 November 2019 ini.

Menurutnya, Pemerintah Kota Balikpapan melalui surat yang diajukan oleh Wali Kota Balikpapan telah menyampaikan secara resmi ke Pemerintah Provinsi terkait hasil kesepakatan usulan UMK Tahun 2020.

“Nanti tanggal 21 kita sampaikan berapa kenaikannya, saat ini Wali Kota sedang mengajukan ke Pemerintah Provinsi.
Tirta menambahkan hasil keputusan standar kenaikan UMK Kota Balikpapan akan diajukan ke Gubernur untuk diminta persetujuan sebelum diterapkan. 

sehingga bagi perusahaan yang menyatakan keberatan atau tidak sanggup dan ingin penangguhan, bisa melapor ke Pemprov Kaltim.

 “Karena yang menetapkan adalah gubernur, jika ada keberatan atau penangguhan maka harus langsung menyampaikan kepada gubernur,” ungkap Tirta.

Baca Juga :   MyPertamina Didominasi Ulasan Negatif, Ini Respons Dirut Pertamina

You May Also Like