Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan memberikan batas waktu kepada pemilik usaha bensin eceran dengan dispenser atau pertamini untuk segera melengkapi izin usaha hingga Desember ini.
“Kami berikan batas waktu kepada pemilik pertamini agar segera melengkapi izin mereka hingga Desember ini, kalau tidak kami akan melakukan tindakan,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan Zulkifli ketika diwawancarai wartawan di Kantor Wali Kota Balikpapan, belum lama ini.
Pada 20 Juni 2019 lalu, Sekitar 70 pemilik usaha pertamini menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan. Para pemilik usaha tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2017 tentang ketertiban umum.
Selain melanggar ketertiban umum, keberadaan pertamini tidak aman dan dapat menimbulkan dampak bahaya bagi masyarakat disekitarnya. Karena tidak ada standar peneraan dan keamanan yang jelas.
Dalam beberapa kali pertemuan yang digelar oleh Pemkot Balikpapan dan Asosiasi Pengusaha Eceran Minyak (APEM), para pemilik usaha pertamini diminta melengkapi izin usaha dan tidak menambah jumlah usaha yang ada. Berdasarkan data awal yang disampaikan ke Pemkot Balikpapan jumlah usaha pertamini di Kota Balikpapan tercatat mencapai 90 buah. Namun dalam perkembangan jumlah tersebut terus berkembang.
Zulkifli menjelaskan jumlah usaha pertamini yang ada di Kota Balikpapan terus bertambah, berdasarkan data yang dimiliki Satpol PP Kota Balikpapan jumlah titik usaha pertamini di Kota Balikpapan tercatat mencapai 100 buah lebih.
“Jumlahnya semakin bertambah, mereka beli secara online alat pertamini untuk digunakan berjualan BBM eceran,” ujarnya.
Zulkifli menegaskan hingga saat ini seluruh usaha pertamini yang beroperasi di Kota Balikpapan tidak memiliki izin usaha sehingga dikategorikan ilegal.
Ia menjelaskan hingga saat ini Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terpaksa menolak pengajuan izin usaha yang diajukan oleh sejumlah pemilik usaha pertamini karena pertamini karena tidak memiliki wewenang untuk menerbitkan izin jenis tersebut.
“Mereka (pemilik usaha pertamini) mengajukan izin kepada PTSP memang tidak salah juga, namun PTSP tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin tersebut,” terangnya.