Balikpapan – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan saat ini telah menyempurnakan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Ketahanan Keluarga.
Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan Andi Arif Agung mengatakan, bahwa Raperda Ketahanan Keluarga ini merupakan inisiatif dari lembaga legislatif yang diajukan guna menyikapi sejumlah persoalan di dalam keluarga.
“Jadi, Raperda ini diantaranya menyangkut masalah tindakan asusila yang banyak melibatkan anak dan perempuan sebagai upaya pencegahan perilaku pelecehan seksual,” kata Andi Arif.
Dirinya berharap, bahwa Perda ketahanan keluarga ini mampu menjadi momentum regulasi. Sebab, sebenarnya pemerintah harus lebih berperan untuk pemberdayaan, lingkungan, serta pengawasan terhadap persoalan dalam keluarga.
“Kami menilai bahwa persoalan lingkungan dan sosial sebenarnya harus bisa diantisipasi dari hulunya. Terutama dalam hal keluarga,” terangnya kepada wartawan Sabtu (21/5) siang tadi.
Selain itu dirinya menjelaskan, bahwa keluarga dan anak-anak tersebut merupakan investasi bagi negara dan pemerintah untuk menguatkan masa depan bangsa.
“Dari leading sektor OPD, melihat dari pembaca naskah akademik perlu dilakukan terobosan hukum. Sebab, hal tersebut menyangkut permasalahan Perda ini lebih banyak ke persoalan pengawasan, sosialisasi dan juga edukasi,” jelasnya.
Menurutnya, hal tersebut dirasa penting dalam penguatan. Semoga upaya harmonisasi keluarga pemerintah juga hadir dengan menggunakan sanksi ketika ada permasalahan seperti itu.
“Adapun sanksinya berupa sanksi tipiring seperti kerja sosial. Kami juga memberikan kesempatan kepada DP3KB selama sebulan untuk membantu dan konsolidasi di setiap bidangnya masing-masing,” bebernya.
Di samping itu dirinya juga meminta pihak DP3KB untuk memberikan masukan yang jauh lebih komprehensif, karena mereka yang lebih tahu tentang persoalan anak dan keluarga.
“Mereka jauh lebih paham, kita butuh referensi sebanyak-banyaknya. Jika itu dirasa lebih penting, kita akan masukkan dalam Pemerintahan Daerah (Pemda),” pungkasnya.
Penulis : Bayu Andalas Putra
Editor : Muhammad Irfan