Balikpapan – Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Balikpapan kembali menggelar press rilis mengenai Perkembangan kasus Covid-19 di Kota Balikpapan, yang berlangsung di Lobby Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Sabtu (16/7/2022) kemarin.
Asisten Tata Pemerintahan Setda Kota Balikpapan Syaiful Bahri menyampaikan, bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1, biasanya setiap dua Minggu dilakukan evaluasi tetapi ini berlakunya hampir satu bulan.
Seperti diketahui, bahwa Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) telah menetapkan Balikpapan pada PPKM level 1 sesuai Surat Edaran Walikota Balikpapan nomor 440/1644/SEKRT yang berlaku dari 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.
“Memang PPKM ini sangat panjang sekali, Menuju satu bulan ternyata ada hal krusial yang terjadi di lapangan, perkembangan kasus Covid-19 menuju tanggal 1 Agustus 2022,” kata Syaiful.
Dari data Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan, kasus Covid-19 di Kota Balikpapan terdapat penambahan sebanyak delapan orang dan pasien sembuh Covid-19 berjumlah delapan orang.
Sementara itu, pasien yang dirawat di rumah sakit berjumlah tujuh orang dan pasien yang melakukan isolasi mandiri di rumah sebanyak 70 orang. Mengenai hal tersebut, maka Kota Balikpapan ditetapkan sebagai zona merah. Hal ini berdasarkan Satgas Provinsi Kaltim sejak tanggal 10 Juli 2022.
“Begitulah situasi perkembangan Covid-19 di Kota Balikpapan. Alhamdulillah, tidak ada yang dirawat di ICU. Semoga saja tidak ada warga Balikpapan yang terkonfirmasi sangat berat, sehingga tidak mengganggu kegiatan yang sudah berjalan di Kota Balikpapan,” terangnya kepada wartawan.
Selain itu, dirinya juga mengimbau kepada warga Kota Balikpapan agar dapat meningkatkan Protokol Kesehatan (Prokes), terutama penggunaan masker walaupun kegiatan berada di luar ruangan.
“Jadi jangan sampai lalai dengan Prokes, walaupun saat ini kita sudah posisinya di level 1, sehingga kita bisa menghindari hal-hal berkaitan dengan Covid-19 baik diri sendiri maupun orang disekitar kita,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan Zulkifli menyampaikan, bahwa Satgas mengambil sikap atas situasi yang terjadi saat ini akibat kasus harian Covid-19 yang mengalami lonjakan.
“Kami akan mengevaluasi kegiatan yang berskala besar selama dua Minggu, terhitung mulai hari ini sampai tanggal 1 Agustus 2022,” kata Zulkifli.
Ditambah lagi dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Pusat Nomor 20 tahun 2022 bahwa kegiatan masyarakat yang berskala besar atau mengundang massa lebih dari 1000 massa harus mendapatkan perhatian.
“Jadi, kegiatan masyarakat yang berskala besar yang sudah melakukan permohonan izin dua Minggu kedepan, sementara ditunda dahulu. Contohnya seperti Konser Kangen Band di BSCC Dome, Konser RANS di Mall BSB, Tabligh Akbar Ustad Somad di Lapangan Merdeka,” pungkasnya.
Penulis : Bayu Andalas Putra
Editor : Muhammad Irfan