Balikpapan – Kabid Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, Zulkifli mengatakan, bahwa pihaknya masih memperbolehkan acara resepsi pernikahan dengan mengundang 1000 orang di PPKM Level 1 yang berlaku hingga 1 Agustus 2022 mendatang.
Sebab, dirinya sering kali mendapat pertanyaan di kalangan masyarakat terkait apakah boleh resepsi pernikahan mengundang 1000 undangan.
“Jadi kita perbolehkan. Karena diundangan pernikahan mereka datang tidak secara bersamaan dan sirkulasi waktunya mengalir. Jadi misalkan yang datang 100 atau 200 orang, mengalir sampai sore,” kata Zulkifli.
Adapun yang dilarang yakni kegiatan yang digelar secara bersamaan baik itu waktu dan tempatnya yang mana secara fisik lebih dari 1000 penonton. Bersamaan hadir ditempat tersebut yang mengakibatkan kegiatan berskala besar.
“Jika kegiatan berskala besar, harus memenuhi tiga syarat utama, diantaranya memiliki rekomendasi dari Satgas Nasional, Harus melengkapi surat ijin keramaian dari pihak kepolisian. Dan ketiga syaratnya harus sudah Booster semua,” terangnya kepada wartawan Sabtu (23/7) siang tadi.
Selain itu dirinya menjelaskan, bahwa informasi yang ia terima terakhir, untuk saat ini capaian booster sudah 42 persen. Sementara masih ada 50an persen masyarakat kita yang belum booster.
“Jadi ketika ada konser digelar, banyak masyarakat kita yang datang belum melakukan vaksin boster. Itulah yang menjadi perhatian kita,” pungkasnya.
Penulis : Bayu Andalas Putra
Editor : Muhammad Irfan