Balikpapan – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan Elvin Junaidi menyampaikan, bahwa pihaknya memastikan tidak melarang keberadaan juru parkir (jukir) di Balikpapan. Namun, hal tersebut harus di bawah kendali Dishub.
“Karena ada retribusi tepi jalan yang harus disetorkan oleh Pemerintah. Sehingga insyaallah tidak ada bocor Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Elvin.
Dirinya juga mejelaskan, bahwa identifikasi juru parkir yang di bawah pembinaan Dishub di antaranya mereka yang memiliki karcis dan memang pihaknya melengkapi dengan baju.
Namun, untuk pengadaan baju tersebut untuk saat ini masih kurang. Maka dari itu, pihaknya sedang melakukan upaya kerjasama dengan pihak ketiga dalam artian yakni CSR untuk baju juru parkir di bawah binaan Dishub.
“Jadi yang jelas mereka memiliki karcis dan ada Kartu Tanda Anggota (KTA)-nya,” terangnya kepada wartawan Sabtu (23/7) siang tadi.
Di samping itu, untuk mekanisme bagi Jukir liar apabila mereka ingin bergabung dengan Dishub, mereka bisa mengajukan ke Dishub untuk menjadi juru parkir kemudian pihak Dishub akan membuatkan KTA dan nanti juga ada pernyataan mereka bahwa mereka akan tertib.
“Nanti akan ada surat tugas dari Kepala Dishub, jadi mereka resmi. Dan untuk setorannya mereka ada kesepakatan dengan kita. Karena, kita menarget pada tahun 2023 mendatang Balikpapan bebas dari jukir liar,” jelasnya.
“Jika masih ada, akan kita datangi dan melakukan pendataan. Kalau tidak mau ikut kita jemput kemudian kita lakukan tipiring. Namun, yang sudah berjalan saat ini habis diberikan tipiring mereka langsung bergabung dengan Dishub,” pungkasnya.
Penulis : Bayu Andalas Putra
Editor : Muhammad Irfan