Bertindak Tidak Sesuai Prosedural, Sukri Dan Amin Siap Ajukan Gugatan Ke Pengadilan Negeri

Balikpapan- Perselisihan Internal Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Balikpapan terkait pemberhentian Sukri Wahid bersama Amin Hidayat melalui sidang Majelis Penegakan Disiplin Partai (MPDP) mendapat perlawanan.

Melalui konferensi pers, kedua senior PKS tersebut menjelaskan beberapa kejanggalan dalam tudingan melakukan pelanggaran disiplin organisasi dan kode etik kategori berat yang dilakukan DPD PKSA Balikpapan.

Kedua Anggota DPRD Balikpapan itu menilai sidang MPDP bukanlah sidang Mahkamah Partai, sehingga keputusannya belum final dan mengikat. Apalagi bertindak jauh melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD tanpa melalui putusan Mahkamah Partai.

Ditambah lagi, selama proses sidang MPDP, majelis sidang juga telah melanggar panduan partai nomor 2 tahun 2021 tepatnya pada pasal 1 ayat 15, tentang kode etik PKS.

“Sidang tersebut harusnya bisa mendatangkan saksi, ahli, kemudian pengujian alat bukti, pihak lain untuk pembuktian,” kata Sukri.

Selain itu, dalam sidang tersebut pihaknya juga tidak diberikan hak untuk melakukan membela diri sehingga tidak menimbulkan prinsip kesetaraan.

“Kami tidak diberikan hak untuk membela diri sehingga tidak terjadi fairness dalam persidangan itu. Ini telah kami ajukan dalam penolakan atau keberatan tertulis yang dibacakan pada persidangan kedua pada 7 November 2021 lalu,” terangnya kepada wartawan Selasa (23/11) siang tadi.

Baca Juga :   DPRD Balikpapan Optimis Selesaikan Pembahasan AKD di Minggu Depan

Menurutnya, persidangan MPDP jelas melanggar prosedur beracara, kemudian juga melanggar kode etik partai dan melanggar prinsip-prinsip hukum, keadilan dan hak asasi manusia.

“Saya menolak amat putusan sidang MPDP terkait dugaan pelanggaran disiplin organisasi dan kode etik PKS dalam kategori berat,” tegasnya.

Pihaknya membantah semua tudingan yang dialamatkan dirinya dan akan membawa kasus ini ke Dewan Syariah Wilayah (DSW) PKS Kaltim. Ia juga akan menggugat partai PKS tersebut di Pengadilan Negeri karena bertindak tidak sesuai prosedural.

Disamping itu, kesaksian palsu dalam sidang MPDP pada 10 Oktober 2021 lalu yang menuduhnya mengikuti agenda nasional Partai Gelora juga akan dipidanakannya. Hal itu memperlihatkan alat bukti berupa foto akun pribadinya menghadiri acara melalui zoom meeting pada 19 April 2020 lalu.

Sukri membeberkan yang dimana acara tersebut adalah Munas Gelora online lalu dirubah menjadi Rakornas Gelora Online. Namun faktanya, mau itu di situs resmi Partai Gelora atau browsing berita di internet, tidak ada satupun kegiatan Partai Gelora yang berskala nasional pada tanggal tersebut seperti yang dituduhkan.

Baca Juga :   Rahmad Mas’ud Apresiasi dan Terimakasih untuk dukungan PKS di Pilkada Balikpapan

“Bagaimana mungkin sebuah sidang peradilan bisa menjadikan barang bukti palsu, sehingga menjatuhkan sebuah sanksi yang begitu berat kepada seseorang,” jelasnya.

Tudingan tersebut menyatakan jelas adanya celaan sehingga bisa menjadi delik pidana karena hal ini masuk dalam kategori pasal tuduhan palsu. “Sampai detik ini tidak satupun bukti kami menjadi anggota di partai lain,” Tandasnya.

Sementara itu, Amin Hidayat mengaku terkejut karena menerima surat putusan sidang MPDP tersebut pada Sabtu kemarin, dan diantar langsung ke rumahnya sekitar pukul 23.00 Wita.

“Jadi keputusannya sudah keluar, setelah saya baca memang hasilnya seperti yang disampaikan Pak Syukri tadi. Jadi kami diberikan keputusan untuk diberhentikan dan dicabut dari keanggotan PKS,” bebernya.

Adapun beberapa alasan, pihaknya juga sudah memberikan sanggahan dalam surat eksepsi atas tuduhan-tuduhan yang dilayangkan kepadanya.

Selain itu, Ia juga dituduhkan lantaran memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) ganda dengan bukti-bukti yang dianggap tidak valid. Menurutnya bukti-bukti tersebut seperti dibuat-buat.

Baca Juga :   Presiden Bashar Al-Assad Kunjungi Kota Tua Aleppo

Seirama dengan Syukri Wahid, Amin Hidayat juga difitnah tidak optimal dalam menjalankan kebijakan-kebijakan partai. Dimana dirinya telah diamanahkan untuk menduduki Komisi III dan sebagai wakil Ketua Fraksi PKS Balikpapan, kemudian sebagai anggota Banggar dan Pansus.

“Jadi tidak ada alasan kami tidak terlibat di DPRD Balikpapan. Dan setiap reses kami juga selalu koordinasi dengan DPC setempat di Balikpapan Utara. Selanjutnya Advokasi hasil reses kami juga cantumkan semua kegiatan dengan membawa nama fraksi PKS, jadi tidak ada alasan diberhentikannya saya karena tidak optimal dalam kegiatan kepartaian,” tegas Amin.

Bahkan disamping itu, kewajiban yang lain dirinya juga telah melaksanakan Iuran Wajib Anggota Dewan (IWAD) yang jumlahnya dia anggap sangat menakjubkan.

“Nah, Artinya jika dibandingkan dengan partai lain, PKS ini paling tinggi iurannya. Itu juga yang dituduhkan ke kami dan dinyatakan kami tidak tunduk aturan itu. Jadi memang tuduhkan ke kami berdua semuanya seperti dibuat-buat,” pungkasnya.

You May Also Like