DPRD Kaltim Sebut Permenaker Jadi Polemik, Klaim JHT Di Usia 56 Tahun Dibatalkan

Kaltim – Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Puji Setyowati mengaku sangat mendukung keputusan pemerintah pusat terkait dengan dikembalikannya proses dan tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ke aturan lama.

Sebab, aturan lama itu tidak ada keharusan masa waktunya, mengingat JHT tersebut juga tidak dapat digunakan untuk hal-hal lainnya demi menyambung hidup bagi pekerja yang tidak lagi memiliki pekerjaan.

Seperti diketahui, bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT saat ini sedang dilakukan revisi oleh Menaker atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Jadi, saya tidak sependapat jika untuk klaim JHT di usia 56 tahun, harusnya disesuaikan dengan kondisinya. Namun, syukurlah aturan ini sudah direvisi dan dikembalikan ke semula,” kata Puji.

Baca Juga :   DPRD Balikpapan Kembali Soroti Seragam Sekolah Gratis Yang Belum Terealisasi

Sejak diterbitkannya Permenaker tersebut, hal itu menjadi ramai serta memicu polemik menyangkut waktu pencairan JHT. Bahkan, Fraksi Demokrat di DPR, DPRD Provinsi dan kabupaten kota juga tidak menyetujui dengan peraturan itu.

Politikus Fraksi Partai Demokrat itu melanjutkan, bahwa di dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, bahwa manfaat JHT baru bisa didapat pekerja yang jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan saat usia mereka sudah mencapai 56 tahun.

“Jika kita mengacu aturan yang lama, maka tidak ada yang mengatur mengenai batas usia pekerja yang ingin mencairkan JHT tersebut. terangnya kepada wartawan Kamis (3/3) siang tadi.

Selain itu, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia 56 tahun itu termasuk pekerja yang berhenti bekerja baik karena mengundurkan diri, terkena PHK maupun yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Baca Juga :   Gelar RDP, Komisi IV Minta Disdik Paparkan Mekanisme PPDB 2022/2023

“Jadi, untuk pekerja yang resign bisa mencairkan JHT secara tunai dan sekaligus setelah melawati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat pengunduran diri dikeluarkan oleh perusahaan,” pungkasnya.

 

Penulis : Bayu Andalas Putra

Editor : Muhammad Irfan

You May Also Like