Keluhkan IMTN Ke DPRD Balikpapan, Bapemperda Akan Revisi Perda IMTN

Balikpapan – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan Andi Arif Agung mengaku, bahwa keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Izin Memanfaatkan Tanah Negara (IMTN) banyak dikeluhkan masyarakat.

“Banyak masyarakat yang mengeluhkan hal ini. Maka dari itu kita akan merevisi Perda IMTN tersebut. Walaupun sebenarnya saya pribadi, akan tetap mempertahankan Perda IMTN ini,” kata Andi Arif.

Dirinya juga menyampaikan, bahwa revisi Perda IMTN saat ini sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

“Sudah masuk di Propemperda, namun kita perlu duduk bersama dengan Badan Pertanahan Negara (BPN). Tujuannya agar bisa bersama-sama membangun sinergi yang baik dengan BPN,” terangnya kepada wartawan Sabtu (25/6) siang tadi.

Baca Juga :   Sambut IKN, DPRD Balikpapan Minta Pemkot Tingkatkan Sertifikasi Pekerja Lokal

Dirinya juga menjelaskan bahwa penata kelolaan Pemerintah Kota (Pemkot) tersebut menjadi urusan wajib untuk permasalahan tanah dan tata ruang. Maka dari itu ada dinasnya yakni Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kota Balikpapan.

“Kita berharap tidak adalagi yang namanya ego sektoral, antara Pemkot dengan BPN, karena yang dilayani secara umum adalah masyarakat, dan urusan yang dilayani soal pertanahan yang ada di Balikpapan. Yang dasarnya melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detai Tata Ruang (RDTR),” jelasnya.

Adapun di lain sisi, lanjut politisi Golkar tersebut, secara vertikal pemerintah pusat ada yang namanya BPN, walaupun semua kewenangannya berbeda, akan tetapi ini semua bisa disinergikan.

Baca Juga :   Launching Tahapan Pemilu 2024, Begini Tanggapan DPRD Balikpapan

“Yang kita inginkan itu masyarakat punya kepastian hukum. Dan kepastian hukum bukan hanya untuk masyarakat saja, tetali Pemkot juga perlu. Karena ketika ada kepastian hukum, maka investasi akan masuk ke Balikpapan,” pungkasnya.

Penulis : Bayu Andalas Putra

Editor : Muhammad Irfan

You May Also Like