Balikpapan – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arief Agung mengatakan, proses penyelesaian Peraturan Daerah (Perda) transportasi Balikpapan yang mengatur garasi bagi pemilik kendaraan masih tertahan di bagian Hukum Pemprov Kaltim.
“Padahal pembahasan Raperda tersebut telah diselesaikan pada awal tahun 2022 ini. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan,” kata Andi Arif.
Dirinya mengaku, bahwa saat ini pihaknya telah meminta bantuan Bagian Hukum Pemkot Balikpapan untuk mempertanyakan kembali terkait status Raperda Transportasi di Bagian Hukum Pemprov Kaltim.
“Kita meminta bantuan bagian hukum pemerintah kota untuk melakukan komunikasi ke pemerintah provinsi. Sebab Raperda ini merupakan inisiatif dari Pemkot Balikpapan,” terangnya kepada wartawan Senin (22/8) siang tadi
Ia menjelaskan, hal tersebut dilakukan agar dapat dikomunikasikan terkait apakah ada kekurangan-kekurangannya dalam Raperda yang sudah disusun pada tataran isi yang akan disahkan.
Akan tetapi, lanjut A3 akrabnya disapa, sampai saat ini belum ada informasi terkait tindak lanjut dari Bagian Hukum Pemprov Kaltim.
“Jadi, pembahasan Raperda transportasi ini sebenarnya sudah diselesaikan pada awal Tahun 2022. Saat ini masih menunggu hasil koordinasi dari pemerintah provinsi,” pungkasnya.
Penulis : Bayu Andalas Putra
Editor : Muhammad Irfan