PPKM Di Balikpapan Berstatus Level 1, Zulkifli Akan Siapkan Posko Menjelang Nataru

Balikpapan – Seiring menurunya kasus penyebaran covid-19, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Balikpapan kini mengalami penurunan status menjadi Level 1.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Balikpapan Zulkifli mengatakan, berdasarkan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 65 Tahun 2021, termulai 7-23 Desember status kota Balikpapan berada di level 1.

“Jadi untuk saat ini Balikpapan menerapkan PPKM Level 1. Hal ini sesuai dengan Inmendagri yang baru kita terima kemarin,” kata Zulkifli.

Disisi lain, pihaknya juga masih menggarap aturan terkait pemberlakuan PPKM Level 1. Dan kemungkinan besar aturan tersebut tidak terlalu berbeda dengan aturan sebelumnya.

“Sepertinya aturan itu nanti akan sama dengan PPKM level 2 kemarin, hanya saja status PPKM level 1 saat ini lebih menunjukkan jika situasi di Balikpapan lebih aman dari sebelumnya,” terangnya kepada wartawan Rabu (8/12) sore tadi.

Baca Juga :   Untuk Generasi Z Indonesia, Komunitas Centennialz Gelar Kick Off Program Virtual Internship di Perusahaan Ternama

Selain itu, terkait pengamanan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) tersebut, dirinya menjelaskan jika aturannya akan mengacu pada Surat Edaran pertanggal 24 Desember sampai dengan 2 Januari 2022 mendatang.

Maka, pihaknya berupaya untuk melakukan pengamanan libur Nataru dengan membentuk posko sebagai langkah pencegahan penyebaran covid-19.

“Kita akan buat posko di pusat perbelanjaan dan setiap pengunjung yang masuk dan keluar harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Selain itu yang diperbolehkan masuk kedalam pusat perbelanjaan ialah pengunjung yang berada di zona hijau dan kuning saja,” tegasnya.

Kemudian, lanjut Zul-akrabnya disapa, selain pusat perbelanjaan, pihaknya akan membuat posko terpadu di sejumlah tempat wisata untuk mencegah adanya kerumunan, di antaranya adalah Pantai Manggar Segarasari, kemudian Pantai Lamaru, serta Nirmala.

Baca Juga :   Kasad : Program TMMD, Wujud TNI AD Dalam Mendukung Program Pemerintah

“Nah, jadi akan dilakukan pembatasan di pusat perbelanjaan. Kemungkinan hanya 50 persen dari kapasitas mall, selain itu jam operasi mall juga akan diubah dari semula 10.00-22.00 Wita menjadi 09.00-21.00 Wita,” pungkasnya.

 

Penulis : Bayu Andalas Putra

Editor : Muhammad Irfan

You May Also Like