Balikpapan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Dimana dalam rapat tersebut melibatkan anggota pansus dan juga mengundang dua pengembang diantaranya PT Pandega dan PT Wulandari terkait masalah apartemen.
Apartemen memiliki kewajiban memberikan lahan pemakaman seluas dua meter persegi sesuai dengan jumlah kamar yang dimilikinya. Begitupula pihak pengembang yang wajib memberikan dua persen dari luas lahannya.
Ketua Panitia khusus (Pansus) Aset DPRD Balikpapan H. Haris menyampaikan, bahwa pihaknya meminta agar semua data itu dapat diserahkan kepada DPRD sesuai hasil RDP beberapa hari lalu.
“Jadi terkait masalah apartemen sesuai dengan nomor 5 tahun 2013, dimana bangunan horizontal atau vertikal kewajibannya yaitu di pasal 7 ayat 1 bahwa wajib memberikan lahan untuk pemakaman,” kata H. Haris.
Lanjutnya, lahan pengembang itu akan dilihat untuk memastikan area pemakaman yang akan diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.
“Katanya hampir 2.000 di Pandega dan 1.000 di Wulandari. Aset itu yang nanti harus diserahkan ke pemerintah,” terangnya kepada wartawan Rabu (8/12) siang tadi.
Dirinya juga menegaskan dalam aturan sebenarnya, bahwa pengembang tidak harus menyiapkan lahan pemakaman di area yang dikelolanya. Kewajiban menyerahkan lahan untuk pemakaman juga diperbolehkan di luar dari lokasi pengembang.
“Jadi pada intinya pengembang tidak harus menyiapkan lahan di daerah yang akan dikelola, walaupun diluar lahan tidak menjadi masalah. Yang terpenting pihak pengembang memberikan lahan” tegasnya.
Selain itu, dirinya juga meminta kepada semua pengembang, jikalau pelaksanaan pembangunan sudah mencapai sekitar 80 persen maka pihak pengembang segera untuk mempersiapkan administrasi penyerahan kepada Pemkot Balikpapan.
“Jika sudah mencapai 80 persen pihak pengembang wajib mempersiapkan administrasi penyerahan kepada pemkot agar hal ini berjalan sesuai dengan dasar hukum yang sudah ditetapkan,” pungkasnya.
Penulis : Bayu Andalas Putra
Editor : Muhammad Irfan