Terancam Di Pecat Sebagai Kader PKS, Syukri Wahdid Angkat Bicara

Balikpapan- Salah satu Anggota DPRD Balikpapan, yang berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Syukri Wahid akhirnya angkat bicara terkait tuduhan dan pemberitaan dirinya sedang menjalani sidang displin oleh Mahkamah Partai PKS.

Syukri yang duduk di Komisi II DPRD kota Balikpapan ini membenarkan bahwa dirinya memang sedang menjalani proses sidang Mahkamah penegakan disiplin organisasi.

“Benar bahwa sekarang ini saya sedang menjalani proses persidangan di Mahkamah Partai sebagaimana undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik,” kata Syukri

Menurutnya, persidangan disiplin partai itu adanya berbagai tuduhan dengan dakwaan pemberhentian secara tidak terhormat atau dipecat sebagai kader PKS.

Politisi PKS tersebut telah menjalani sidang pertamanya dan 7 November mendatang akan menjalani sidang penyampaian tuntutan dan dakwaan.

“Saya juga baru tahu ternyata kalau sidangnya ada mekanisme sesingkat itu dan saya hanya diberikan hak eksepsi tertulis,” terangnya kepada wartawan Selasa (26/10) sore tadi.

Isi eksepsinya berisi 13 halaman sebagai dasar keberatannya atas tuduhan partainya di PKS. Pertama, Syukri dianggap melawan perintah partai berkenaan dengan instruksi Ketua DPD PKS Balikpapan tentang jumlah qurban Iduladha sebanyak dua ekor sapi.

Baca Juga :   Kosongnya Kursi Wakil Wali Kota, Gerindra Balikpapan Siap Munculkan Satu Nama

Sedangkan dirinya berqurban satu ekor sapi, begitu juga lima anggota fraksi PKS lain yang juga bersedekah satu ekor sapi namun tak dipermasalahkan.

“Ini bagi saya satu hal yang aneh, kenapa agama saja tidak mewajibkan dua ekor. Kenapa harus diwajibkan dua ekor sapi, apalagi saat pandemi seperti ini,” bebernya.

Kemudian, ia dituduhkan melawan perintah partai berdasarkan susunan fraksi 2019. Padahal saat itu dirinya lebih menganggap bukan melawan partai tetapi lebih meluruskan aturan dalam DPRD terkait jumlah susunan fraksi PKS.

“Pimpinan fraksi itu dipilih dari anggota bukan dari partai, kalau enam orang yah enam orang itulah yang memilih. Cuma saya tidak pernah diajak untuk memilih tiba-tiba sudah ada, berartikan hal ini sudah menyalahi,” jelasnya.

Ketiga, Syukri dianggap melanggar aturan partai karena mengikuti kegiatan partai Gelora, yakni mengikuti secara online Munas Partai Gelora.

Baca Juga :   KNPI Kaltim tetap dukung Ketum KNPI Haris Pertama

“Saya akan gugat, karena bagi saya ini sudah fitnah. Saya membantah dihadapan hakim bahwa Partai Gelora itu belum pernah Munas, ketika ingin membuktikan tidak benar tapi saya tidak diberi hak untuk membela diri. Saya pastikan bahwa pelapor ini memberikan saya tuduhan palsu,” tegas Syukri.

Tuduhan keempat, Syukri dianggap melanggar terkait pendaftarannya sebagai bakal calon Pilkada di Partai Golkar 2019 lalu.

Ia mengaku pernah mendaftarkan diri di Partai Golkar dan PKB karena penjaringan bakal calon di internal PKS tertutup dan dirinya bahkan tidak tahu bagaimana prosesnya.

Bahkan saat mendaftarkan diri penjaringan internal PKS juga tak diterima. PKS kemudian mengajukan dua nama kadernya, namun akhirnya justru mengusung pasangan Rahmad-Thohari.

“Catat baik-baik ini, saya ini adalah Ketua PKS periode 2006-2011, kemudian 2013-2015 dan terakhir Wakil Ketua Umum PKS Kaltim. Saya pernah ikut Pilkada, jadi saya tahu persis aturan main bagaimana proses penjaringan bakal calon,” ujar Syukri.

Baca Juga :   Agus Amri Jelaskan Syukri Wahid Punya Hak Membela Diri, Ketua DPD PKS Balikpapan Tak Ingin Komentar Banyak

Tuduhan terakhir dianggap sebagai provokator dan memerintahkan agar tidak memilih PKS pada 2024 mendatang.

“Bagaimana mungkin, saya ini periode ketiga. Suara saya tertinggi kedua di dapil Utara, tertinggi nomor delapan se-Balikpapan. Tuduhan itu saya rasakan hanya mencari cari kesalahan,” tandas Anggota Komisi II itu.

Syukri menyatakan takkan menghadiri sidang vonis tersebut dan tidak mengetahui apakah benar dirinya akan dipecat dengan tidak hormat oleh Mahkamah Partai PKS.

Semula, ada empat politisi PKS yang menjalani proses persidangan disiplin partai. Tapi kemudian menjadi dua orang yang ditindaklanjuti hingga sidang putusan Mahkamah partai tanggal 7 November mendatang.

“Konsekuensinya adalah saya dipecat dan masuk ranah pemberhentian antar waktu (PAW). Nasib 4 ribu lebih pemilih saya, mereka tidak pilih partai tapi memilih nama Syukri, saya juga harus mempertanggungjawabkan ke mereka dan saya sedang digugat oleh partai,” pungkasnya. (Bay)

You May Also Like