Cegah KDRT, DPRD Balikpapan Minta Aparat Penegak Hukum Untuk Bertindak Tegas

Balikpapan – Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan Muhammad Taqwa berharap adanya langkah untuk pencegahan terhadap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di kota Balikpapan.

Sebab, data yang ada di pemerintah pada 2021 lalu, bahwa masih tingginya KDRT di Balikpapan. Diantaranya mulai dari 13 kasus kekerasan fisik, kemudian 16 kasus psikis, lalu 48 kasus kekerasan seksual, 4 kasus eksploitasi dan 2 kasus terkait kekerasan lainnya.

Dirinya menyampaikan, pemerintah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) harusnya bertugas untuk mendampingi keluarga, bukan hanya sekedar menerima laporan KDRT.

Karena, lanjut Taqwa akrabnya disapa, seperti yang dipahami, bahwa ada fungsi pencegahan dalam tugas pokok dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terhadap pencegahan KDRT.

Baca Juga :   Gelar Safari Ramadan Yang Ke-6, Pemkot Balikpapan Minta Warga Tetap Patuhi Prokes

“Banyak laporan kasus semacam ini masuk ke DPRD. Dan memang kita tidak menangani secara teknis. Karena ada OPD yang bertanggung jawab. Namun, kami ingin ada tindakan preventif,” kata Muhammad Taqwa.

Selain itu, dirinya menilai bahwa DP3AKB harus terus memberikan sosialisasi kepada RT, Lurah, Kecamatan bahkan sampai tingkat keluarga. Hal ini agar anak-anak tersebut mendapatkan perlindungan yang baik.

Lanjutnya, bahkan untuk saat ini pihak DPRD juga sedang menggagas Peraturan Daerah (Perda) tentang ketahanan keluarga yang dinilai cukup mendesak untuk direalisasikan.

“Jadi penanganan secara hukum tetap jadi garda terdepan. Namun disisi lain seperti ketahanan keluarga juga harus kuat. Karena jika pertahanan keluarga yang terakhir ini bobrok, maka yang akan menjadi korban ialah anak-anak kita,” terangnya kepada wartawan Jum’at (14/1) siang tadi.

Baca Juga :   Antisipasi Kriminalitas, Dewan Sebut Penambahan CCTV Masuk Dalam Anggaran Tahun 2023

Disamping itu, pihaknya juga mengajak kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga keutuhan keluarga. Sehingga dalam hal tersebut tidak hanya Pemkot saja yang berperan dalam pengawasan, melainkan juga dari masyarakat.

“Kami minta kepada aparat penegak hukum untuk bertindak tegas agar adanya efek jera. Jadi tidak hanya mengobati secara fisik saja tapi mentalnya juga. Dan jangan sampai akibat trauma yang mendalam sehingga berdampak pada anak yang menjadi anti sosial,” pungkasnya.

Penulis : Bayu Andalas Putra

Editor : Muhammad Irfan

You May Also Like