Komisi IV Sebut Balikpapan Harus Miliki Regulasi Terkait Masuknya Pendatang

Balikpapan – Anggota Komisi IV DPRD Kota Balikpapan Hasanuddin menyampaikan, setelah ditetapkannya Penajam Paser Utara (PPU) sebagai Ibu Kota Negara (IKN) yang baru, hal ini pastinya akan berdampak dengan masuknya pendatang di Kalimantan Timur (Kaltim).

Oleh sebab itu pihaknya meminta Pemerintah Kota (Pemkot) untuk terus mengawasi jumlah pendatang yang akan masuk di Kota Balikpapan Kaltim.

“Jadi Balikpapan harus memiliki regulasi yang mengatur pendatang yang masuk tanpa ada kepentingan yang jelas, baik itu pekerjaan atau yang lainnya, hal ini aga tidak membludaknya penduduk di Balikpapan,” kata Hadanuddin.

Dirinya juga menjelaskan dengan masuknya pendatang tanpa tujuan yang jelas, dirinya khawatir akan membuat kota Balikpapan tidak lagi menjadi kota yang nyaman dihuni.

Baca Juga :   Ketua DPRD Balikpapan Serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas LKPD 2021

“Bisa saja, pendatang yang masuk tanpa tujuan yang jelas, kemudian mengambil peluang menjadi pengamen atau yang lainnya agar cepat mendapatkan penghasilan,” terangnya kepada wartawan.

Politisi PKS itu juga menyampaikan, agar Pemkot segera mengaktifkan kembali Wajib Lapor di tingkat Rukun Tetangga (RT), sehingga masuknya pendatang tanpa tujuan yang jelas di Balikpapan bisa terdata.

“Kenapa tidak diaktifkan kembali saja itu Wajib Lapor di tingkat RT, jadi kalau ada pendatang yang masuk di lingkungan RT tanpa ada kejelasan pekerjaan bisa didata oleh pemerintah,” pungkasnya.

Penulis : Bayu Andalas Putra

Editor : Muhammad Irfan

You May Also Like