Pemkot Balikpapan Subsidi Sertifikasi Halal UMKM

Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan berencana mengalokasi dana melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Balikpapan untuk membantu proses sertifikasi halal sejumlah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada di Kota Balikpapan.

Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi ketika menyampaikan sambutannya dalam kegiatan pemberian bantuan kepada Kelompok Usaha Bersama (Kube) Fakir Miskin di Aula Kantor Wali Kota Balikpapan, Senin (11/11).

“Kita akan siapkan alokasi anggaran untuk itu, agar meringankan pemilik usaha kecil dalam mengurus sertifikat halal,” kata Rizal.

Sejak 17 Oktober 2019 lalu, Kementerian Agama resmi mengambil alih penerbitan sertifikat halal yang sebelumnya diterbitkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI.

Baca Juga :   PJ Sekda Muhaimin Diminta Jalankan Sementara Roda Pemerintahan Kota Balikpapan

Kemenag lewat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH mewajibkan seluruh pemilih usaha mengurus sertifikat halal sebagai salah satu perizinan dalam usahanya.

Kebijakan ini merupakan usaha pemerintah dalam mendukung gerakan ekonomi halal yang sedang digalakkan secara internasional.

Menanggapi hal tersebut, Rizal menyatakan siap mengalokasikan anggaran untuk membantu dalam pengurusan sertifikat halal bagi pelaku usaha UMKM di Kota Balikpapan.

Anggaran ini merupakan dana bantuan dari Pemerintah untuk meringankan pelaku usaha, karena harus membayar biaya pengurusan sertifikat halal.

“Kan butuh biaya, maka kami akan alokasi anggaran untuk itu, karena prosesnya cukup panjang dengan melibatkan Kementerian Agama dan Dinas Kesehatan, serta rekom dari MUI,” jelasnya.

Baca Juga :   MTQ Ke - 42 Resmi Dibuka Di Muara Badak

You May Also Like