Camat Muara Jawa Himbau Masyarakat Tetap Waspada walau PPKM Turun Level

Lingkarkota.com, Kukar – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Kutai Kartanegara telah merosot dari level 2 menuju level 1 sejak (09/11), sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 58 tahun 2021.

Menanggapi Hal tersebut Safrudin selaku camat Muara Jawa menegaskan bahwa dengan adanya penurunan ini bukan berarti masyarakat harus menganggap enteng adanya level tersebut, karena status pandemi Covid-19 yang melanda di berbagai daerah masih belum sepenuhnya usai.

“Intinya jangan sampai kelalaian dan keabaian kita memacu timbulnya lagi Covid-19 di daerah ini,” ungkapnya. (11/11)

Dengan demikian, dirinya telah menghimbau kepada setiap Dinas Kepemerintahan Muara Jawa dan elemen masyarakat agar tetap waspada untuk menggelar setiap kegiatan seperti PTM (Pembelajaran Tatap Muka), Maulid Nabi, hingga Acara Pernikahan.

Baca Juga :   Abdulloh : Balikpapan Dan Sulbar Miliki Potensi Kerjasama di Bidang Perekonomian

Berkaitan dengan PTM, pihaknya sudah membuka peluang kepada instansi pendidikan dari TK hingga SMA, agar aktivitas belajar mengajar tetap tetap berjalan.

Selain itu pihak sekolah harus mengajukan proposal terlebih dahulu sebelum memberlakukan PTM, dengan catatan adanya izin orang tua murid yang menandatangani.

“Kami sudah memberikan kelonggaran kepada sekolah untuk menggelar pembelajaran tatap muka,
namun dengan syarat pihak sekolah harus mengajukan proposal terlebih dahulu, tanpa adanya proposal itu kami tidak merekomendasikan kegiatan PTM ini, demikian proposal ini juga harus dengan adanya tanda tangan orang tua murid jika mereka tidak mengizinkan kita juga tidak memaksa,” ucap Safrudin.

Ia menerangkan untuk kegiatan acara keagamaan seperti Maulid Nabi dan resepsi pernikahan kapasitas pengunjung yang datang tidak lebih dari 50 persen, sesuai peraturan surat edaran pemerintah, kemudian dirinya meminta agar seluruh panitia harus menyediakan fasilitas diantaranya penyediaan masker, pembatas jarak, hingga tempat pencucian tangan.

Baca Juga :   Anggota DPRD Balikpapan Kecewa Dengar Jawaban BBPJN-PU Terkait Banjir Manggar

“Untuk acara resepsi pernikahan konsumsinya harus kotakan, jadi agar warga tidak terlalu lama berkumpul hingga menyebabkan kerumunan” Jelasnya.

Dirinya menambahkan upaya memutus rantai covid-19 Masyarakat harus memahami 3T yang berarti warga dapat melakukan pemeriksaan ke pusat kesehetan terdekat, lalu mengidentifikasi siapa saja orang yang telah berkontak dengan pasien positif.

Safrudin menegaskan kembali jika salah satu warga merasa terjangkit maka diharuskan melakukan karantina secara mandiri.

“Apabila masyarakat sudah mengerti pencegahan Covid-19 dengan karantina secara mandiri jika merasa terjangkit, Insya Allah kita bisa terlepas dari Pandemi yang masih kita alami ini” tutupnya. (Adv/Era

You May Also Like