Sengketa Lahan, Dewan Minta Warga Dan Pertamina Periksa Legalitas Tanah Ke BPN

Balikpapan – DPRD kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait perselisihan lahan yang melibatkan warga RT 12 Kelurahan Karang Jati, Balikpapan Tengah dengan pihak PT Pertamina.

Wakil Ketua Komisi I Simon Sulean mengaku bahwa pihaknya mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan, Perwakilan Pertamina dan juga Gerakan Pemuda (GP) Ansor bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor sebagai pendamping sembilan warga yang tanahnya diklaim oleh Pertamina.

“Perwakilan Pertamina dalam pertemuan itu tidak menunjukkan legalitas berupa sertifikat atas klaim dari sembilan rumah warga tersebut,” kata Simon.

Sementara, untuk warga yang telah disomasi sebanyak dua kali oleh pihak Pertamina mampu menunjukan sertifikat pada saat RDP.

Baca Juga :   Bakal Calon Ketua Koni Kaltim Zairin Zain, Prihatin atas insiden Rakerprov

“Pertamina belum memperlihatkan legalitas. Tapi nanti di BPN baru diperlihatkan,” terangnya kepada wartawan Rabu (27/4) siang tadi.

Sebelumnya, pihak Pertamina melakukan mediasi dengan warga bersangkutan. Namun hal tersebut tidak melibatkan pihal BPN. Pasalnya masalah tersebut tidak mendapat kepastian siapa yang memiliki legalitas yang sah.

“BPN tidak dilibatkan, sehingga sekarang ini tidak ada kepastian bahwa ini overlaping apa tidak. Maka dari itu kita merekomendasikan untuk dilanjutkan ke BPN untuk mengecek kepastiannya terkait berapa overlapingnya,” jelasnya.

Selain itu, dirinya mengatakan bahwa hasil RDP kemarin pihaknya merekomendasikan beberapa hal atas permasalahan sengketa lahan antara sembilan warga RT 12 Kelurahan Karang Jati dengan pihak Pertamina.

Baca Juga :   Dewan Minta Pemkot Dan Dinas Terkait Sosialisasikan Kembali BPJS Gratis

“Lanjutkan ke BPN untuk memastikan kembali apakah sertifikat atau tidak, kalau tidak selesai di mediasi di BPN maka akan lanjut ke pengadilan,” bebernya.

Dalam hasil dengar pendapat tersebut, bahwa telah diketahui adanya intimidasi dan juga pengrusakan tanaman yang dilakukan oleh pihak Pertamina. Sebab, ada sekitar 16 pohon ditebang tanpa ijin dan tidak ada ganti rugi yang dilakukan Pertamina di tanah warga RT 12 tersebut.

“Jadi, jika menebang pohon itu memang harus ada ijin dari Pemkot. Karena ini sesuai dengan Perda kita. Sebab ada 16 pohon yang sudah didorong tanpa ganti rugi, padahal itu adalah pohon produktif, kita juga sudah sampaikan ke Pertamina untuk diperhitungkan,” tegasnya.

Baca Juga :   Peringati HKN Ke-57, Pemkot Serahkan 2 Unit Mobil Ambulan Dan 1 Unit Mobil Operasional Penanganan Covid 19

Politikus Hanura tersebut juga memastikan bahwa pihaknya akan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) dalam waktu dekat serta mengingatkan pihak Pertamina agar menahan diri dan tidak melakukan intimidasi.

“Usai Lebaran mungkin kita akan jadwalkan untuk sidak. Rekomendasi kita supaya Pertamina tidak mengintimidasi. Karena lahannya ini kedua duanya mempunyai hak milik,” pungkasnya.

Penulis : Bayu Andalas Putra

Editor : Muhammad Irfan

You May Also Like