BALIKPAPAN- Revisi Peraturan Daerah terkait Izin Memiliki Tanah Negara (IMTN) masih dalam proses. Namun pihak Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapempweda) DPRD Kota Balikpapan menargetkan akan selesai di tahun 2021.
Kepala Badan Bapemperda DPRD Kota Balikpapan, Andi Arief Agung, menjelaskan, Perda IMTN sedang dalam proses revisi, pihaknya akan mengupayakan masuk dalam tahapan tanggapan Wali Kota. Sementara dirinya masih menjadwalkan untuk melakukan pembahasan.
Ia melanjutkan dengan adanya keluhan masyarakat merupakan salah satu poin yang menjadi pokok pembahasan dalam melakukan revisi Perda IMTN tersebut.
“Jadi berdasarkan keluhan-keluhan masyarakat, contohnya dua kali pengukuran diproses IMTN. Kemudian ketika proses di BPN, akan diukur lagi, hal ini nanti akan berurusan dengan biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat,” kata Andi.
Disamping itu, revisi Perda IMTN akan dilakukan dengan memasukkan poin pembahasan xterkait status segel dengan IMTN. Pasalnya, meski sudah ada Perda IMTN, BPN masih menerima segel sebagai syarat pengurusan sertifikat.
“Memang mengenai hal ini harus adanya penyesuaian terhadap mekanisme yang ada di BPN, kita mau sinkronkan semuanya. Disisi lain, revisi Perda IMTN juga dilakukan untuk menyesuaikan dengan penerapan Undang-undang Cipta kerja yang sudah diberlakukan oleh pemerintah,” teranya kepada wartawan Selasa (12/10) siang tadi.
Anggota fraksi Golkar ini menyampaikan dalam proses revisi IMTN akan dapat diselesaikan selambatnya diakhir tahun 2021.
“Jadi nanti eksistensinya seperti apa, nah kita akan coba tahun ini hingga pembahasan revisi Perda IMTN selesai,” pungkas Andi Arief. (Bay)